Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Pantai Suluban, Aktivitas Dihentikan Sementara Karena Belum Berizin Lengkap
3 min read
Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan di atas tebing Pantai Suluban, yang berlokasi di Jalan Melasti Pantai Padang-padang, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2) sore.
Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara merekomendasikan kepada Satpol PP Kabupaten Badung untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek. Rekomendasi tersebut diberikan karena pembangunan akomodasi wisata tersebut diketahui belum mengantongi izin dasar. Menindaklanjuti rekomendasi itu, Satpol PP langsung memasang garis Satpol PP line pada akses masuk proyek. Pihak pengembang juga diminta segera melakukan klarifikasi terkait dokumen perizinan yang dimiliki.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menjelaskan bahwa sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan proyek di kawasan tebing Pantai Suluban. Warga khawatir pembangunan tersebut dapat merusak kondisi goa di bawah tebing serta berpotensi mencemari laut. Dari hasil pengecekan di lapangan bersama OPD terkait, diketahui bahwa proyek tersebut belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “PBG merupakan syarat izin dasar yang wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai. Karena itu kami menyimpulkan kegiatan di lokasi ini harus dihentikan sementara sampai seluruh kelengkapan administrasi jelas. Kami minta pihak terkait segera melakukan klarifikasi perizinan,” terangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan wedding chapel yang digunakan untuk jasa penyelenggaraan MICE, special event, restoran, serta disewakan. Usaha tersebut bernama Real Estate O’laya Wedding (O’laya Magnifique) yang dikelola oleh PT Akmanindo Uluwatu Bali dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
I Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa DPRD Badung pada prinsipnya terbuka dan menyambut baik investasi. Namun, seluruh kegiatan usaha wajib mengikuti regulasi yang berlaku dan diselesaikan hingga tuntas. Ia mengingatkan investor agar tidak hanya mengurus perizinan melalui sistem OSS dan menganggap proses selesai setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit. Izin lanjutan seperti PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan daerah lainnya juga wajib dipenuhi.
Selain itu, pengusaha diminta menghormati kearifan lokal dan menjunjung tinggi nilai Tri Hita Karana. “Jangan sampai masuk ke rumah orang tanpa permisi. Itu soal etika. Ini sudah jelas melanggar. Kami merekomendasikan proyek dihentikan agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah. Jika tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin, pasti kita tutup,” tegasnya, sembari menyatakan akan mengecek bangunan lain di sekitar lokasi yang tidak menutup kemungkinan juga belum berizin.
Anggota Komisi I DPRD Badung dari daerah pemilihan Pecatu, I Made Tomy Martana Putra mengungkapkan bahwa temuan proyek tersebut sebenarnya diketahui secara tidak sengaja saat dirinya berkunjung ke Pantai Suluban. Saat itu ia menerima banyak keluhan dari para peselancar yang prihatin terhadap pembangunan di kawasan tersebut dan meminta dilakukan pengecekan lapangan. Aspirasi tersebut kemudian dibawa ke DPRD hingga akhirnya dilaksanakan sidak. “Intinya saya sependapat dengan Ketua Komisi I. Berkaca dari temuan di lapangan, memang banyak pihak yang khawatir dan mengeluhkan kondisi di lokasi,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Badung, Made Sada juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai aktivitas proyek seharusnya dihentikan sementara karena masih banyak hal yang perlu diperhatikan oleh pengembang. “Walaupun berada di kawasan pariwisata, pengembang tetap harus memperhatikan tata krama dan melakukan pendekatan terlebih dahulu. Seharusnya ada kelonuwun sebelum beraktivitas. Prinsip Tri Hita Karana harus dikedepankan,” katanya.
Made Sada menyoroti lokasi proyek yang berada di atas tebing dengan saluran aliran air di bagian barat, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Meski status lahan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM), sejumlah ketentuan zonasi perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan dampak seperti pencemaran limbah, longsor, maupun persoalan kebersihan. Ia juga mengingatkan potensi masalah sampah dan limbah di masa mendatang karena belum terlihat adanya sistem pengelolaan sampah yang jelas. “Ke depan pasti akan muncul sampah, sementara belum kita lihay tempat pengelokaan sampah. Sistem pengelolaannya harus disikapi sejak dini agar tidak menimbulkan masalah. Kajian sistem pengolahan limbah juga harus dilakukan secara matang sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra menyampaikan bahwa Kabupaten Badung terbuka dan menyambut baik kehadiran investor. Namun, fungsi pengawasan tetap dijalankan sesuai penjelasan dari OPD terkait. “Kami welcome dengan investor, tetapi sebelum memulai kegiatan seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian teknis di lapangan, khususnya pada area dengan tingkat kemiringan tertentu. Penataan di area tersebut harus dilakukan dengan jelas dan terkoordinasi sejak awal agar fungsi pengawasan berjalan optimal dan semua pihak merasa aman.
Sidak tersebut dihadiri anggota DPRD Badung Wayan Loka Astika dan Wayan Puspa Negara. Hadir pula Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, Perbekel Pecatu Made Karyana Yadnya, Bendesa Adat Pecatu Made Sumerta, serta sejumlah OPD teknis dari Dinas PTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP Kabupaten Badung