sekehedemenbali

Media sosialnya semeton Bali

Komisi IV DPRD Badung Pastikan Hibah Keagamaan Tetap Berjalan Meski TDRI Belum Terbit

2 min read

Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung dalam menjaga keberlangsungan dukungan terhadap kegiatan keagamaan kembali ditegaskan. Melalui Rapat Kerja (Raker) Koordinasi dan Konsultasi Komisi IV DPRD Kabupaten Badung terkait Program Kerja Tahun 2026, dipastikan bahwa proses pengajuan bantuan dana hibah keagamaan tetap berjalan meskipun Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) belum terbit.

Raker yang digelar di Ruang Rapat Gosana II, Lantai 2 Kantor DPRD Badung, Senin (26/1) ini menjadi forum strategis untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menyelaraskan kebijakan antarinstansi. Rapat dipimpin Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana bersama Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, serta diikuti oleh seluruh anggota Komisi IV DPRD Badung. Turut hadir, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Wayan Sumada, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung I Putu Sudika.

Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menjelaskan bahwa secara regulasi, setiap pemohon hibah keagamaan memang diwajibkan melampirkan TDRI yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Namun, dalam pelaksanaannya, proses penerbitan TDRI kerap memerlukan waktu yang cukup panjang. “Kami menemukan fakta di lapangan, ada pengajuan TDRI sejak Maret 2025 yang baru terbit, bahkan ada yang dari September 2025 hingga kini belum keluar. Kondisi ini tentu tidak boleh menghambat hak masyarakat dalam mengakses bantuan hibah,” jelasnya.

Sebagai solusi, Komisi IV DPRD Badung memastikan bahwa selama TDRI belum terbit, pemohon tetap dapat melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Surat tersebut menjadi dasar sementara agar proses administrasi hibah dapat terus berjalan. Setelah TDRI terbit, dokumen tersebut tetap wajib diunggah melalui sistem E-Hibah.

Kesepakatan ini menjadi hasil penting dalam Raker, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat. Kementerian Agama Kabupaten Badung juga berkomitmen menerbitkan Surat Rekomendasi atau surat keterangan keterlambatan TDRI sebagai dasar pemrosesan hibah, termasuk untuk pengajuan Pokok Pikiran (Pokir) Induk Tahun 2027, E-Hibah 2027, maupun Perubahan Tahun 2026.
“Semua hibah bersifat rutin, termasuk bantuan untuk pengemong pura serta upakara di Pura Khayangan Jagat, Dang Khayangan, dan Khayangan Tiga. Mekanismenya kami pastikan tetap berjalan dengan perlakuan yang sama,” tegas Graha Wicaksana.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjawab kekhawatiran masyarakat yang telah mengajukan hibah sejak 2025 namun belum tuntas akibat kendala administratif. Dengan adanya Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama, masyarakat tetap mendapatkan kepastian sambil menunggu terbitnya TDRI dari Kementerian Agama RI.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kementerian Agama Tahun 2022 yang mewajibkan setiap rumah ibadah memiliki TDRI. Berdasarkan data yang diterima, jumlah pemohon hibah di Kabupaten Badung mencapai sekitar 6.000 permohonan, menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan.

Melalui sinergi DPRD Badung, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kementerian Agama, diharapkan proses hibah keagamaan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *